Minggu, 30 Oktober 2011


KEMISIKAN DI NAD (NANGGROE ACEH DARUSSALAM)

Persentase penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Aceh pada
tahun 2011 sebesar 19,57 persen. Angka ini menurun dibandingkan dengan tahun 2010 yang
sebesar 861.850 jiwa atau sebanyak 20,98 persen dari total jumlah penduduk Aceh yang mencapai 4,45 juta jiwa. Penurunan persentase penduduk miskin tersebut terjadi di daerah perkotaan dan perdesaan.
Pada periode 2010 - 2011, Indeks Kedalaman Kemiskinan  dan Indeks Keparahan Kemiskinan  menunjukkan kecenderungan menurun. Ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung makin mendekati garis kemiskinan dan ketimpangan
pengeluaran penduduk miskin juga semakin menyempit.

Berikut data kemiskinan Provinsi Aceh dari tahun 2006 hingga 2010 :




Dari data yang ada di atas dapat kita ambil kerimpulan bahwa :
·         Pada tahun 2005 kemiskinan sebanyak 1.166,4 (jiwa)
·         Pada tahun 2006 kemiskinan terjadi sebanyak 28,28% atau 1.149,7(jiwa)
·         Pada tahun 2007 sebesar 26.65% atau 1.083,7(jiwa)
·         Pada tahun 2008 sebesar 25,53% atau 959,7(jiwa)
·         Pada tahun 2009 sebesar 21,80% atau 892,9 (jiwa)
·         Pada tahun 2010 sebesar 20,98% atau 861,9 (jiwa)
Jadi dalam tahun 2005 – 2011 kemiskinan di Aceh berkurang sebanyak ± 1,5%

Minggu, 16 Oktober 2011

REVIEW BAB 1


                                      ARTI MICROFINANCE
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
            Microfinance lebih dikenal dengan ; Usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro
            Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
            Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
            Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih
Tujuan microfinance tidak lain adalah untuk mensejahterakan bagi pengusaha mikro, kecil , menengah. Sehingga mereka dapat berkembang dan dapat berproduksi secara optimal
          Kredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil untuk orang miskin dengan tujuan mereka bisa berwirausaha. Kredit mikro ditujukan untuk orang-orang yang tidak memiliki jaminan, pekerjaan tetap, dan riwayat kredit yang terpercaya, serta tidak mampu untuk memperoleh kredit biasa. Kredit mikro merupakan bagian dari keuangan miro, suatu layanan keuangan untuk membantu orang-orang miskin.
           
Keuangan mikro dan Rentenir
Kedua  kegiatan ini sangat jelas berbeda, dimana keungan mikro memang telah ada dan tertera pada undang-undang, sedangkan rentenir hanyalah sesuatu kegiatan yang member bantuan kepada peminjam dengan syarat-syarat yang tdiak jelas dan lebih di dasarkan pada pemaksaan dan menyengsarakan bagi peminjam, sehingga mereka tidak bias berkembang dalam upaya menjalakan produksinya dengan baik.
Keungan mikro telah terbukti sangat membantu mereka yang membutuhkan untuk melakukan usaha/produksi. Sehingga mikro finance dapat berjalan dan dampaknya adalah tingkat kemiskinan di Indonesia perlahan akan mengalami penurunan, serta perekonamian di indoensia pun akan mengalami peningkatan yang baik yang berujung pada perbaikan-perbaikan dan pemenuhan kebutuhan dari segala aspek yang akan di berikan kepada masyarakat.
             

Kamis, 13 Oktober 2011

USAHA MENJUAL TELUR ASIN

USAHA MENJUAL TELUR ASIN

Modal awal  :  Rp 10,000
Rincian bahan baku 
  • 1.      Biaya beli telur bebek = Rp 1,500/butir
jadi saya membeli telur bebek sebanyak 6 butir telur sehingga:
 1,500×6= Rp9,000
  • 2.     Biaya beli abu = Rp1,000/bungkus
setiap 6 butir telur hanya saya butuhkan 1 bungkus abu untuk membalut semua telur.
  • 3.     Garam
saya dapatkan dari dapur rumah saya sendiri.

Cara membuat
  •     Bersihkan telur bebek hingga mengkilat
  •      Rendam telur bebek dengan larutan garam selama 3 hari
  •      Kemudian ambil telur yang telah di rendam tsb,bersihkan dan lapisi seluruh permukaan telur dengan adonan abu yang di beri garam scukupnya slama 4hari.
  •      Stelah 7 hari masa pembuatan telur asin telah dapat saya pasarkan.

Target Pasar:
  • ·         Tetangga sekitar rumah
  • ·         Para tamu yang ada di warung kopi
  • ·         Dan seputaran pasar aceh

Kesimpulan:
            Jadi 1 minggu sebelum saya mendaftarkan diri untuk melakukan usaha,saya telah mempersiapkan untuk membuat perendaman dan pemeraman telur asin tersebut.modal Rp 10.000 hanya bisa untuk produksi pada minggu ke 2 dan hari pertama.
Dari usaha ini saya mendapatkan keuntungan sebesar;
*      1 hari saya bisa menjual 6 butir telur asin dan perbutirnya Rp 3,000, jadi
  •   6×3000=18,000
  •   Harga dasar telur bebek 1500×6=9000(laba : 18,000-9,000= Rp9,000 dalam 1 hari)
*      Jadi dalam seminggu (7 hari) mendapatkan :
  •  9000×7= Rp 63,000