Minggu, 16 Oktober 2011

REVIEW BAB 1


                                      ARTI MICROFINANCE
Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
            Microfinance lebih dikenal dengan ; Usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,

Usaha Mikro
            Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil
            Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah
            Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih
Tujuan microfinance tidak lain adalah untuk mensejahterakan bagi pengusaha mikro, kecil , menengah. Sehingga mereka dapat berkembang dan dapat berproduksi secara optimal
          Kredit mikro adalah pinjaman dalam jumlah kecil untuk orang miskin dengan tujuan mereka bisa berwirausaha. Kredit mikro ditujukan untuk orang-orang yang tidak memiliki jaminan, pekerjaan tetap, dan riwayat kredit yang terpercaya, serta tidak mampu untuk memperoleh kredit biasa. Kredit mikro merupakan bagian dari keuangan miro, suatu layanan keuangan untuk membantu orang-orang miskin.
           
Keuangan mikro dan Rentenir
Kedua  kegiatan ini sangat jelas berbeda, dimana keungan mikro memang telah ada dan tertera pada undang-undang, sedangkan rentenir hanyalah sesuatu kegiatan yang member bantuan kepada peminjam dengan syarat-syarat yang tdiak jelas dan lebih di dasarkan pada pemaksaan dan menyengsarakan bagi peminjam, sehingga mereka tidak bias berkembang dalam upaya menjalakan produksinya dengan baik.
Keungan mikro telah terbukti sangat membantu mereka yang membutuhkan untuk melakukan usaha/produksi. Sehingga mikro finance dapat berjalan dan dampaknya adalah tingkat kemiskinan di Indonesia perlahan akan mengalami penurunan, serta perekonamian di indoensia pun akan mengalami peningkatan yang baik yang berujung pada perbaikan-perbaikan dan pemenuhan kebutuhan dari segala aspek yang akan di berikan kepada masyarakat.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar